JENIS-JENIS ARSIP
A.
PENGERTIAN
ARSIP
Arsip adalah kumpulan
warkat yang dibuat/diterima oleh lembaga pemerintahan swasta/perorangan dan
mempunyai nilai guna, yang disusun menurut sistem tertentu agar pada saat
diperlukan dapat ditemukan kembali secara cepat dan tepat.
Dapat disimpulkan bahwa
tidak semua warkat atau surat dapat dikategorikan sebagai arsip. Surat atau
warkat, baru dapat dinyatakan sebagai arsip apabila memenuhi syarat-syarat
sebagai berikut:
1.
Merupakan kumpulan warkat.
2.
Mempunyai nilai guna
3.
Disimpan menurut sistem tertentu
4.
Apabila diperlukan, dapat ditemukan
secara cepat dan tepat.
B. PERANAN,
FUNGSI DAN NILAI GUNA ARSIP
Peranan
arsip :
1. Sebagai
pusat informasi
2. Sebagai
sumber dokumentasi
3. Sebagai
bukti resmi untuk pertanggungjawaban penyelenggaraan administrasi
Fungsi
Arsip menurut Undang-undang nomor 7 tahun 1971 pasal 2 sebagai berikut
1. Arsip
dinamis
2. Arsip
statis
Nilai guna arsip adalah
nilai kegunaan yang terkandung dalam arsip didasarkan atas kepentingan pengguna
arsip itu sendiri.
C. JENIS-JENIS
ARSIP
1. Ditinjau
dari kepentingannya yaitu melihat arsip dari segi penting tidaknya arsip
tersebut sesuai dengan nilai guna yang terkandung didalamnya. Menurut
Ensiklopedia Administrasi, arsip atau warkat jenis ini dapat dibedakan menjadi
a. Vital
record (warkat yang sangat penting), yaitu warkat yang mempunyai nilai sangat
penting bagi suatu organisasi atau instansi. Oleh karena itu, warkat jenis ini
perlu disimpan secara terus-menerus (abadi) selama organisasi itu masih
berdiri.
b. Important
record (warkat penting), yaitu warkat yang mempunyai kegunaan besar untuk suatu
jangka waktu yang cukup lama (3 tahun ke atas).
Oleh
karena itu, warkat jenis ini perlu disimpan secara tertib, misalnya surat perjanjian
sewa menyewa dan lain-lain.
c. Useful
record (warkat yang berguna, yaitu warkat yang mempunyai kegunaan biasa untuk
jangka waktu biasa. Oleh karena itu, warkat jenis ini perlu disimpan sesuai
dengan daftar retensinya. Biasanya, diberbagai organisasi/instansi, warkat
jenis ini paling banyak jumlahnya. Contoh, surat-surat kantor/dinas pada
umunya.
d. Essensial
record (warkat tidak penting), yaitu warkat yang kegunaannya menjadi habis
setelah selesai dibaca. Oleh karena itu, warkat jenis ini tidak perlu disimpan
dalam file, tetapi dapat langsung dimusnahkan atau cukup diingat isinya/dicatat
dalam buku agenda harian. Contohnya, undangan rapat dan lain-lainnya.
2. Ditinjau
dari fisiknya, yaitu melihat arsip/warkat dari wujud benda arsip itu sendiri.
Arsip/warkat jenis ini terdiri atas :
a. Arsip
tertulis, yaitu wujud arsip berupa tulisan/tertulis. Misalnya : surat dina,
akta, dan lain-lainnya
b. Arsip
visual, yaitu wujud arsip yang dapat dilihat berupa gambar, lukisan, ukiran,
pahatan seperti peta, relief, poster, dan sebagainya.
3. Ditinjau
dari isinya, yaitu melihat arsip/warkat dari segi isi yang terkandung
didalamnya. arsi[p/warkat jenis ini dapat berupa:
a. Financial
record, adalah catatan-catatan mengenai masalah keuangan.
b. Inventory
record, adalah catatan yang berhubungan dengan keadaan barang dagangan (goods)
c. Personnel
record, adalah catatan-catatan yang berhubungan dengan masalah kepegawaian.
d. Sales
record, adalah catatan-catatan yang berisi informasi mengenai penjualan.
e. Production
record, adalah catatan-catatan yang berhubungan dengan masalah produksi.
4. Ditinjau
dari kepemilikannya, yaitu melihat arsip dari aspek kepemilikannya serta asal
arsip tersebut bagi organisasi atau lembaga/kantor tersebut.
a. Berasal dari lembaga pemerintahan, antara lain:
a. Berasal dari lembaga pemerintahan, antara lain:
1) Arsip Nasional
Republik Indonesia, sebagai inti
organisasi lembaga Kearsipan Nasional yang
selanjutnya disebut dengan Arsip Nasional Pusat (Arnapus).
2) Arsip Nasional
Republik Indonesia yang berada di masing-masing Daerah Tingkat I, yang
selanjutnya disebut dengan Arsip Nasional Daerah (Arnasda).
b. Berasal dari
instansi pemerintah/swasta;
1) Arsip
primer, merupakan aarsip asli, bukan salinan, copy, tembusan atau tindasan
2) Arsip
Sekunder, adalah arsip yang berupa salinan, copy, tembusan/tindasan
3) Arsip
sentral, adalah arsip yang disimpan di pusat arsip atau arsip yang dipusatkan
penyimpannya (sentralisasi).
4) 4)
Arsip unit, adalah arsip yang penyimpanannya dilakukan di masing-masing unit
tempat arsip tersebut dibuat (desentalisasi).
5. Adapun
fungsi arsip menurut Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1971 pasal 2 sebagai berikut
a. Arsip
dinamis, yaitu arsip yang masih dipergunakan secara langsung dalam penyusunan
perencanaan, pelaksanaan, dan penyelenggaraan kehidupan kebangsaan pada umumnya
atau dipergunakan dalam penyelenggaraan pelayanaan ketatausahaan dalam ruang
lingkup adminitrasi Negara. Selanjutnya arsip dinamis menurut fungsi dan
kegunaannya dapat dibedakan menjadi
1) Arsip
aktif, yaitu arsip yang masih dipergunakan terus-menerus bagi kelangsungan
pekerjaan di lingkungan unit pengolahan suatu organisasi.
2) Arsip
Inaktif atau pasif, yaitu arsip yang frekuensi penggunanya sudah mulai menurun
dan pengelolaannya dilakukan oleh unit sentral dalam suatu organisasi/instansi.
3) Arsip
statis, yaitu arsip yang sudah tidak dipergunakan lagi secara langsung untuk
perencanaan, penyelenggaraan kegiatan tugas pokok maupun dalam penyelngaraan
kehidupan kebangsaan pada umumnya dan penyelnggaraan sehari-hari adminitrasi
Negara.
1 komentar:
kak tolong disertakan contoh gambarnya. terimakasih
Posting Komentar