SISTEM
PENGELOLAAN
A. Tujuan
Pengelolaan Arsip
1. Dalam Undang-undang nomor 7 Tahun 1971 pasal 3
dinyatakan bahwa tujuan kearsipan adalah untuk menjamin keselamatan bahan
pertanggungjawaban nasional tentang perencanaann, pelaksanaan dan penyelenggaran
kehidupan kebangsaan serta untuk menyediakan bahan-bahan pertanggungjawaban
pemerintah.
2. Drs. E. Martono menyatakan bahwa tujuan penataan
berkas atau kearsipan dapat dirumuskan sebagai berikut.
-
Menyediakan warkat jika diperlukan
-
Menghindari pemborosan waktu dalam
pencarian
-
Mengumpulkan dan mengelompokkan warkat
yang berhubungan satu sama lain.
-
Mengamankan warkat yang penting dari
bahaya pencurian dan kebakaran
-
Memanfaatkan temppat penyimpanan dan
saranya
-
Melindungi serta menjaga kerahasiaan
informasi yang terkandung di dalam warkat, khusunya warkat yang karena sifatnya
harus dirahasiakan.
3. Drs. Anhar, dalam bukunya yang berjudul
Pengurusan Surat dan Kearsipan, menyatakan bahwa tujuan pengelolaan kearsipan
yaitu menyimpan warkat sedemikian rupa sehingga mudah menemukannya kembali bila
sewaktu-waktu diperlukan.
Dari ketiga pendapat di atas, dapat disimpulkan
bahwa tujuan pengeloaan kearsipan antara lain sebagai berikut.
- memelihara arsip dengan baik
-
Menyimpan warkat dengan sistem yang tepat,
sehingga mudah ditemukan kembali secara cepat dan tepat.
-
Menyediakan tempat penyimpanan yang
memadai
-
Menjamin keselamatan warkat, baik isi
maupun bentuknya
-
Memberikan pelayanan peminjaman warkat
dengan baik.
B. Sistem
penyimpanan arsip (filing system)
Seperti
yang telah dikemukakan di atas bhahwa kearsipan adalah semua keguiatan
pengurusan arsip yang dimulai dari kegiatan penciptaan arsip, penyimpanan
(filing) dan penemuankembali (finding), penyeleamatan arsip (pengamanan,
pemeliharaan dan perawatan) dan penyusutan (pemindahan, pemusnahan, dan
penyerahan) arsip.
Sistem penyimpanan arsip (filing system) adalah
suatau rangkaian kerja yang teratur yang dapat dijadikan pedoman untuk
penyimpanan arsip
Sehingga saat diperlukan dapat ditemukan kembali
dengan cepat tdan tepat. Filing system merupakan salah satu kegiatan pengurusan
arsip yang tidak dapat dipisahkan dengan kegiatan penemuan kembali (finding)
Adapun sistem penyimpanan arsip (filing system),
dapat dibedakan dalam lima macam, sebagai berikut
- Sistem abjad (alphabetic filing system)
Sistem abjad adalah sistem penyimpanan atau penataan
berkas/arsip berdasarkan urutan abjad. Disusun mulai huruf A sampai dengan Z.
Dalam penyususnannya, surat-surat disusun berdasarkan huruf pertama nama orang
atau organisasi, instansi, lembaga, kantor atau perusahaan yang sudah diindeks.
2.
Sistem masalah (subject filing system)
Sistem masalah adalah sistem penyimpanan atau
penataan berkas/arsip berdasarkan pokok permasalahan dalam surat atau dokumen
yang bertalian.
3. Sistem wilayah (geographic filing system)
Sistem wilayah adalah sistem penyimpanan atau
penataan berkas/arsip berdasarkan letak wilayah dengan berpedoman pada
daerah/kota/negara alamat surat.
4. Sistem tanggal (chronological filing system)
Sistem tanggal adalah sistem penyimpanan atau
penataan berkas/arsip berdaarkan urutan waktu/kronologis dari tanggal, bulan,
dan tahun penerimanaan pencatatan surat/dokumen.
5. Sistem nomor (numeric filing system)
Sistem nomor adalah sistem penyimpanan atau penataan
berkas/arsip berdasarkan nomor, yang dibagi menjadi dua macam, yaitu:
- Filing System Nomor Dewey ;
- Filing System Nomor Terminal Digit.
Filing system mempunyai tujuan sebagai berikut:
1. Menghemat
waktu; dengan menggunakan filing system yang tepat, penyimpanan dan penemuan
kembali arsip dapat dilakukan dengan mudah.
2. Menghemat
tenaga, dalam kegiatan penyimpanan (filing) dan penemuan kembali (fiding)
arsip, tidak terlalu banyak menghabisakan tenaga
3. 2.
Menghemat tempat; dengan menggunakan sistem yang tepat, penyimpanan arsip tidak
membutuhkan ruangan yang luas dan peralatan yang banyak karena arsip yang
disimpan hanyalah arsip-arsip yang bernilai guna saja.
D. Ciri-Ciri Filing Sistem yang baik
Terdapat beberapa kriteria yang harus dipenuhi dalam
penyelenggaraan sistem filing yang baik, di antaranya sebagai berikut.
1.
Tidak memakan tempat; letak (lay out)
dibuat seefektif dan seefisien mungkin.
2.
Sederhana dan praktis; mudah
dilaksanakan dan tidak bereblit-belit.
3.
Mudah dicapai; penyimpanan surat/warkat
harus dapat dengan mudah diambil dan digapai.
4.
Ekonomis; tidak berlebihan dalam
pengeluaran biaya, perlengkapan, tenaga, dan cara pengerjaannya.
5.
5. Cocok dan tepat guna; disesuaikan
dengan tujuan atau kepentingan
6.
6. Fleksibel; mudah dikembangkan apabila
ada perluasan kerja dan mudah dilaksanakan.
7.
7. Klasifikasi yang khusus;
keanekaragaman arsip dapat menimbulkan kesulitan.
8.
8. Aman; bebas kerusakan karena
terpelihara dari gangguan serangga, rayap, air, debu dan sebagainya.
Adapun hal-hal yang perlu
dipertimbangkan dalam menentukan sistem filing yang akan dipergunakan antar
lain sebagai berikut.
1.
Sistem kearsipan harus disesuaikan
dengan tujuan, ruang lingkup, dan jenis lembaga/instansi/organisasi.
2.
menentukan klasifikasi yang paling tepat
untuk sistem kearsipan yang akan dipergunakan.
3.
menentukan sifat warkat yang akan diarsipkamn;
permanen atau dapat di[pindah-pndahkan, cepat dimusnahkan atau lama disimpan,
dan sebagainya.
4.
ruangan bagaimana yang diperlukan.
5.
5. Pertimbangan anggaran biaya; yang
terbaik ialah dengan biaya kecil dapat menyelengggarakan sistem kearsipan yang
baik.
6.
6. Penggunaan alat dan tenaga manusia
yang seefektif dan seefisien mungkin.
7.
7. Penentuan asas kearsipan yang akan
dipakai; sentralisasi, desentralisasi atau gabungan.
ASAS KEARSIPAN
Seperti yang telah diuraikan pada bab sebelumnya bahwa
hal yang perlu dipertimbangkan dalam menentukan sistem filing yang akan
diterapkandalam suatu kantor/organisasi di antaranya ialah penentuan asas
kearsipan.
Asas kearsipan
adalah pedoman dalam penyelenggaraan kegiatan pengurusan surat/arsip aktif yang
di sesuaikan dengan kedudukan unit kerja dalam suatu kantor/organisasi. Ada
tiga asas kearsipan yang bisa diterapkan, yaitu asas sentralisasi, asas
desentralisasi, dan asas gabungan.
1. Asas
Sentralisasi adalah penyelenggaraan kearsipan dipusatkan pada suatu bagian
organisasi/unit kerja tersendiri, yitu semua warkat/surat/dokumen disimpan
dalam suatu tempat/ruang dan dikelola oleh suatu unit tersendiri yang di
namakna unit sentral.
v Ada beberapa keuntungan/kelebihan dari penggunaan asas
sentralisasi, yaitu:
v Adanya keseragaman prosedur dan perlengkapan arsip;
v Pengembangan pegawai ahli dalam wawasan dan keterampilan
kearsipan, atau spesialisasi pegawai kearsipan;
v Penyelenggaraan dan pengawasan lebih efektif karena
tanggung jawab terpusat;
v Menghilangkan kekembaran salinan dalam bagian
penyelenggaraan yang berlainan;
v Menjamin bahwa surat-surat atau warkat yang masuk atau
keluar dengan perihal yang sama disimpan menjadi satu;
v Penghematan biaya, perlengkapan, dan pegawai.
v
Namun demikian, penyelenggaraan sentralisasi ini
mempunyai beberapa kelemahan, di antaranya sebagai berikut.
v Jika arsip
diperlukan, tidak dapat segera diperoleh karena harus melalui prosedur,
apalagi bila letaknya berjauhan.
v Sistem yang dipergunakan kemungkinan tidak sesuai dengan
kegiatan bagian masing-masing.
v Semakin gemuk bagian kearsipan maka akan semakin mudah
wilayah surat/warkat.
2. Asas
desentralisasi . Asas desentralisasi adalah penyelenggaraan kearsipan yang
tidak dipusatkan pada suatu unit/bagian/organisasi, tetapi dilakukan pada
unit/bagian secara sendiri-sendiri.
v Beberapa kelebiham/keuntungan dari penggunaan asas
desentralisasi, antara lain:
v Mudah memperoleh surat/warkat yang diperlukan;
v Waktu dan tenaga lebih hemat karena ada di lokasi unit
atau bagiannya;
v Sistem dan metode dapat disesuaikan dengan kegiatan
masing-masing.
v
v Adapun kelemahannya antara lain:
v Tidak ada keseragaman prosedur dan perlengkapan;
v Pemborosan biaya dan perlengkapan;
v Pengawasan keseluruhan dari pimpinan lebih lanjut;
v Kemungkinan terdapat kekembaran arsip karena tiap
unit/bagian memiliki arsip sendiri-sendiri.
2 komentar:
Izin copy..
saya suka tema blognya dan materinya lengkap..makasih infonya
Posting Komentar